Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan, KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum

Firli Bahuri/RMOL
Firli Bahuri/RMOL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK tengah mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama para Komisioner KPK. Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan, KPK selalu mengedepankan prinsip kolektif kolegial.

Tak terkecuali mengenai pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang sedang berkasus dengan Polda Metro Jaya tersebut.

“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh masing-masing Pimpinan (KPK),” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Meskipun Firli Bahuri telah memiliki Kuasa Hukum, Tanak tetap menghormati hal tersebut. Komisioner KPK juga tetap mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum.

“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK ada 5, dan sekarang tinggal 4, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” demikian Tanak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Merespons penetapan tersangka, Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan praperadilan Firli Bahuri teregister di SIPP PN Jaksel dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Sidang akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023.