Pengapnya ruang tahanan tak hanya sekali dirasakan Alfin Mahesa, warga Jalan Golf yang diamankan karena kasus peredaran pil koplo dobel L oleh Polsek Karangpilang.
- Ombudsman: WBP yang Langgar Persyaratan Cuti Bersyarat Harusnya Ditarik ke Lapas
- BNN Surabaya Gerebeg Pesta Narkoba, Hotel Twin Tower Pastikan Tidak Sediakan Room Karaoke
- KPK: Hindari Penyadapan, Calon Koruptor Sekarang Hati-hati Komunikasi dengan Ponsel
Pada 2018 lalu, dua bapak anak itu, pernah mendekam di tahanan Polsek Dukuh Pakis karena kasus penjambretan.
"Dulu pernah ditangkap pak. Karena kasus jambret. Ditahan di (Polsek) Dukuh Pakis," kata Alfin, Minggu 26 November 2023.
Darisanalah, jaringan jahat Alfin Mahesa makin besar. Terutama jaringan pil koplo. Meski belum pernah mencoba berjualan, sejak saat itu, ia sudah mulai bekominikasi dengan para pengedar pil koplo.
"Jadi antara tersangka AM (Alfin), AS (Arip), RD (DPO) dan satu orang penghuni lapas, adalah jaringan pengedar pil koplo," kata Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian.
- Rampas Tas Milik Mahasiswi di Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Rumahnya
- Cabut Kalung Emas Milik Bocil, Emak-emak Hampir Dirajam Massa
- Hendak ke Masjid, Siswa SD Jadi Korban Jambret HP, Pelaku Terekam CCTV