Rampas Tas Milik Mahasiswi di Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Rumahnya

Pelaku yang diamankan/ / ist
Pelaku yang diamankan/ / ist

Tim Antibandit Polsek Sukolilo meringkus satu dari dua jambret yang merampas tas milik mahasiswi di Jalan Keputih, Senin (24/07). 


Tersangka Achmad Dani Prayoga (26), warga Jalan Medokan. Sedangkan satu pelaku lain bernama Aman, hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan tersangka disergap di rumahnya. Dalam aksi yang sempat viral di media sosial (Medsos) itu, Dani bertugas sebagai eksekutor. 

"Dani bertugas sebagai eksekutor," kata Sholeh, Senin (31/7)sore.

Saat melakukan aksinya, Dani dan Aman baru saja pesta minuman keras (miras) jenis cukrik. Saat itu, mereka ingin pulang untuk mengambil uang. Namun, di tengah perjalanan Dani melihat ada kesempatan mengambil tas milik mahasiswi Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS).

Tidak berpikir panjang, Dani dan Aman lalu memutar arah motor dan melakukan aksi jambretnya. "Tersangka dalam kondisi mabuk usai pesta miras," imbuh mantan Kasatintelkam Polres Tuban itu.

Dari hasil pengakuan Dani, ia berniat untuk pulang. Karena melihat kesempatan di depan mata ia nekat menjambret. Ia juga mengakui pernah dipenjara di Polsek Sukolilo pada tahun 2015 karena mencuri burung tetangga. "Buat minum lagi pak. HP saya pakai sendiri," aku Dani.

Ditanya terkait laptop yang berisi skripsi korban, Dani mengatakan jika kabar terakhir laptop itu belum di jual. Ia membagi hasil jambretnya dengan Aman. 

 "Aman ke Madura. Saya ke Kertosono, Lamongan terus pulang Surabaya kemarin langsung ditangkap," kata Dani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak dua anak ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun.