Bapenda Kabupaten Madiun Gandeng Kejari Untuk Penagihan Tunggakan PBB-P2

Keterangan foto : Kepala Bapenda Kabupaten Madiun M Hadi Sutikno saat koordinasi dengan Kajari kabupaten Madiun/ist
Keterangan foto : Kepala Bapenda Kabupaten Madiun M Hadi Sutikno saat koordinasi dengan Kajari kabupaten Madiun/ist

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Madiun akan menggandeng Kejaksaan Negeri untuk penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB)- P2. 


Bapenda akan membuat surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan penagihan jika jumlah wajib pajak (WP) belum melunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo dengan jumlah yang signifikan. 

"Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, jumlah Wajib Pajak yang belum melunasi PBB nya masih signifikan, maka kami berencana untuk menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan sudah kami koordinasikan. Jadi nanti akan kita buatkan SKK, sehingga kejaksaan bisa melakukan penagihan," terang Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Muhammad Hadi Sutikno kepada kantor berita RMOLJatim, Rabu (29/11). 

Realisasi PBB-P2 Tahun Pajak 2023 se Kabupaten Madiun sampai dengan minggu ketiga Bulan November ini dari Baku SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 27,4 Milyar Sudah terbayar sebesar Rp. 16,1  Milyar atau 59,30 %. 

"Jumlah Wajib Pajak yang sudah membayar  PBBnya sejumlah 295.480 Wajib Pajak, dari Total Jumlah Wajib Pajak  422.108  WP atau 70 % Wajib Pajak sudah melunasi PBB nya," ujar pria yang akrab disapa pak Tik. 

Dikarenakan ini sudah masuk minggu ketiga bulan Jatuh Tempo Pembayaran Tahun Pajak 2023, maka diharapkan kepada Wajib Pajak PBB-P2 untuk dapat segera menyelesaikan/ membayar PBB nya.

"Tanggal Jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 November 2023 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2% sesuai Perda Kab. Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," tegasnya. 

Untuk mengingatkan kepada Wajib Pajak, bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sudah dekat, mulai awal Bulan November ini Bapenda melaksanakan kegiatan publikasi langsung ke Wajib Pajak dengan memanfaatkan sarana Mobil Keliling. 

Pembayaran PBB-P2 dapat dibayarkan di Bank persepsi pembayaran PBB yaitu Bank Jatim, melalui teller Bank Jatim, mesin ATM atau Mobile Banking Bank Jatim, dan Juga dapat dilaksanakan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan saat ini pembayaran PBB juga sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pos. 

"Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya.

Untuk mendekatkan tempat pembayaran kepada Wajib Pajak, Bank Jatim membuka layanan pembayaran PBB-P2 di beberapa lokasi Kantor Kecamatan," pungkasnya. (Adv)