Beri Pembinaan dan Kepatuhan, Bapenda Kabupaten Madiun Datangi Wajib Pajak 

Pemilik warung makan/resto di kabupaten Madiun saat didatangi petugas gabungan dari Dispenda/RMOLJatim
Pemilik warung makan/resto di kabupaten Madiun saat didatangi petugas gabungan dari Dispenda/RMOLJatim

Terlalu ribet dan tidak paham  menjadi alasan beberapa pengusaha resto untuk tidak melaporkan dan membayar pajak resto. 


Hal ini terungkap saat petugas gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Madiun bersama aparat penegak hukum (APH) mendatangi langsung kepada wajib pajak (WP) resto dalam rangka pembinaan kepatuhan wajib pajak di kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

"Jadi hari ini kita turun untuk pembinaan kepatuhan wajib pajak sekaligus untuk melihat aktifitas dan transaksi wajib pajak," kata Sekretaris Bapenda Ari Nursurahmat dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/3). 

Ari menambahkan, pembinaan wajib pajak yang turun ke lapangan dibagi menjadi dua tim. Tim yang pertama gabungan antara Bapenda dengan APH dari Kejaksaan yang fokus di kunjungan lapangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sedangkan tim kedua kunjungan kepada para wajib pajak resto di kabupaten Madiun. 

"Dua tim ini menyisir ke lapangan untuk pembinaan patuh wajib pajak restoran dan MBLB jika waktunya memungkinkan kita akan menyisir juga ke tempat hiburan dan pemancingan," terang Ari. 

Kegiatan turun ke lapangan ini lanjutnya, bersifat sangat penting dan keaktifan para wajib pajak sangat diperlukan terutama terkait laporan pajak. Karena laporan tersebut perwujudan kondisi sesungguhnya yang terjadi di lapangan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, realisasi MBLB Tahun 2023 sebesar Rp 82.383.000,- dari target Rp 75 milyar atau 109,84%. Realisasi berasal dari 2 Objek Pajak di Wilayah kecamatan Mejayan dan Kare yang beroperasi. 

Kondisi lapangan saat ini tambang yang beroperasional hanya ada 1 lokasi di Wilayah kecamatan Mejayan saja, sedangkan tambang MBLB di wilayah Kec. Kare tutup, tidak operasi. Tambang MBLB di Wilayah Kec. Gemarang tutup sejak tahun 2022 tidak beroperasi.

Sementara itu, Indra pemilik rumah makan Sate dan Gule di Dungus saat didatangi petugas mengaku tidak segera melaporkan dan membayar pajak alasannya terlalu ribet. Dirinya memilih membayar jika didatangi petugas dengan membawa tagihan sejumlah pembayaran. Namun, setelah mendapat penjelasan dirinya mau menerima dan akan mencoba memulai untuk segera melaporkan transaksi. 

"Terlalu ribet ngurusi angka-angka, kalau ada petugas kesini kita bayar. Kalau gak ada yang kesini yang gak kita bayar, dan tadi didatangi petugas dikasih penjelasan ya kita akan ikuti aturannya," kata Indra. 

Ada beberapa wajib resto yang didatangi petugas gabungan, beberapa ragam permasalahan terjadi. Petugas tidak hanya mendatangi wajib resto yang belum membayar atau melaporkan pajak, tapi ada juga resto yang rajin melaporkan namun nilainya terlalu kecil diduga tidak sesuai dengan realitas yang ada.[adv]