20 Akun Medsos Resmi Terdaftar di KPU Boleh Kampanye, Bawaslu Fokus Awasi Akun Liar

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 20 akun media sosial (medsos) resmi yang bisa didaftarkan untuk bisa melakukan kampanye.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkonsentrasi pada pengawasan kampanye di akun-akun medsos liar alias tidak resmi diluar 20 akun yang didaftarkan tim kampanye ke KPU.

"Dua puluh (akun medsos) itu kan akun resmi. Masalah enggak? Jarang ada masalah akun resmi. Yang tidak resmi itu yang jadi masalah," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Kamis (30/11).

Dia menjelaskan, akun liar di medsos berpotensi menyebarkan disinformasi, misinformasi, hoax, atau bahkan ujaran kebencian dan SARA.

Maka dari itu, Bagja memastikan langkah antisipasi disiapkan oleh Bawaslu, agar tidak timbul dampak di lingkungan masyarakat.

"Antisipasinya jelas yang punya alat itu Kominfo, itu satu. Tapi kita mempertimbangkan juga dari masyarakat, laporan dan lain-lain. Tentu akan kita tindak lanjuti,"paparnya.

Bagja memastikan Bawaslu bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menindak akun liar yang menyebarkan informasi-informasi bermasalah.

"Kalau 20 akun resmi mudah saja mengawasinya. Tapi kalau di luar akun resmi, itu yang jadi masalah," pungkasnya.