Usut Korupsi SYL, KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah/Net
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah/Net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan terhadap penyanyi jebolan ajang rising star Indonesia dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah. Nayunda akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (30/11), pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (30/11).

Keenam saksi yang dipanggil, yakni Nayunda Nabila Nizrinah selaku penyanyi, Panji Harjanto selaku ajudan Mentan, Ismail Wahab selaku Direktur Serelia, Fajar Noviandra selaku swasta, Adam Sediyoadi Putra selaku Direktur PT Centra Biotech Indonesia, dan Nur Habibah Al Majid selaku swasta.

Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.