Tak Ditahan, Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim Polri Usai 9 Jam Diperiksa

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri/RMOL
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri/RMOL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Dengan kemeja coklat lengan panjang, Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat malam (1/12) pukul 19.31 WIB. Firli hampir 9 jam lebih menjalani pemeriksaan.

Kepada wartawan yang menunggu, Firli meminta maaf. Sebab, Firli datang lebih awal dan tidak menemui wartawan saat tiba.

"Mohon maaf kepada rekan-rekan, saya menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli.

Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11).

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti. Yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai  September 2023.

Selanjutnya, salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK yang bertanggal 28 April 2021.

Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) saat pertemuan di GOR Bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022. Lalu menyita satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Kemudian, penyitaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli periode 2019-2022; serta penyitaan terhadap 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 kartu e-money, 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka; 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan proses penahanan terhadap Firli merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Nanti kita lihat (penahanan), bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto kepada wartawan di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin (27/11).

Bila nantinya jadi ditahan, Karyoto mengatakan Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu. Dalam pemeriksaan ini kapasitas Firli sudah menjadi tersangka bukan lagi saksi.

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," kata Karyoto.