Untuk kedua kalinya, Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK.
- Dewas Ungkap Modus Pungli di 3 Rutan KPK
- Soal Dugaan Pungli, 63 Pegawai Rutan KPK Jalani Sidang Etik
- Terungkap! Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya mengundang Firli Bahuri untuk hadir di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (5/12).
"Rencana periksa FB (Firli Bahuri) saja jam 10.00," kata Syamsuddin melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/12).
Firli sebelumnya juga sudah dimintai keterangan selama 3 jam pada Senin (20/11). Pada saat itu, Firli mengaku sudah menyampaikan seluruhnya secara utuh atas adanya laporan yang diterima Dewas.
Dalam klarifikasi Dewas, Firli berstatus sebagai terlapor dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
- Berkas Kasus Firli Berulang Kali Dikembalikan Lantaran Tak Cukup Bukti, Pakar Sebut Harusnya Dihentikan Perkaranya