Dewas KPK Kembali Mintai Keterangan Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Kode Etik

Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL
Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Untuk kedua kalinya, Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK. 


Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya mengundang Firli Bahuri untuk hadir di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (5/12).

"Rencana periksa FB (Firli Bahuri) saja jam 10.00," kata Syamsuddin melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/12).

Firli sebelumnya juga sudah dimintai keterangan selama 3 jam pada Senin (20/11). Pada saat itu, Firli mengaku sudah menyampaikan seluruhnya secara utuh atas adanya laporan yang diterima Dewas.

Dalam klarifikasi Dewas, Firli berstatus sebagai terlapor dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.