Dewan Pengawas KPK telah memeriksa dalam sidang etik terhadap 63 pegawai Rutan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pungutan liar.
- 75 Tersangka Korupsi Bakal Mencoblos di Rutan KPK
- Dewas Ungkap Modus Pungli di 3 Rutan KPK
- Apa Sanksi yang Layak Buat Oknum KPK?
Sidang etik digelar Dewas KPK sejak Rabu (17/1) hingga Senin (22/1).
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/1).
Menurutnya, masih ada 27 pegawai lagi akan disidang etik. Dewas membagi 6 berkas dari 90 pegawai yang terperiksa. Sedang tiga orang lainnya dalam berkas berbeda. Sehingga total ada 93 pegawai.
Syamsuddin juga mengatakan, pada 15 Februari 2024 nanti, pihaknya akan menyampaikan putusan terhadap 90 terperiksa.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 169 pegawai, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan.
"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik," katanya.
Dari pemeriksaan pendahuluan, kata Albertina, pihaknya mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen penyetoran uang.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkapnya.
Sehingga, kata Albertina, jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.
"Ini berbeda dengan teman-teman di penyelidikan, masalah pidananya akan berbeda," pungkas Albertina.
- Arum Sabil Desak Menteri Nadiem Cabut Kebijakan Tak Wajibkan Ekskul Pramuka
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12