Pasca Jalan Bareng Kaesang, PSI Kota Madiun Dilaporkan ke Bawaslu

Perwakilan Forum Perduli Reformasi Demokrasi Indonesia Hadiansyah usai melaporkan dugaan pelanggaran pemilu PSI Kota Madiun ke Bawaslu/RMOLJatim
Perwakilan Forum Perduli Reformasi Demokrasi Indonesia Hadiansyah usai melaporkan dugaan pelanggaran pemilu PSI Kota Madiun ke Bawaslu/RMOLJatim

Forum Perduli Reformasi Demokrasi Indonesia melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Madiun ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu. 


"Hari ini saya sudah menerima tanda bukti resmi dari Bawaslu bukti pelaporan. Tadi saya juga diminta menceritakan kronologi kejadiannya," kata perwakilan Forum Perduli Reformasi Demokrasi Indonesia Hadiansyah kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/12). 

Hadiansyah menjelaskan, dugaan pelanggaran pemilu dalam acara yang diselenggarakan oleh PSI kota Madiun pada 3 Desember 2023 di lapangan Pelti jalan Pahlawan kota Madiun tersebut adanya pemberian imbalan atau hadiah doorprize elektronik maupun umroh pada saat masa kampanye serta tentang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

"Pada intinya kami tidak mempersalahkan adanya kegiatan yang memberikan hadiah imbalan atau berupa apapun dengan nominal berapapun, tapi tidak pada masa kampanye. Karena ini masuk masa kampanye jadi itu menjadi perhatian khusus," tambahnya.

Dalam laporan kepada Bawaslu disebutkan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI kota Madiun diantaranya melanggar UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1(j) ayat 2 (4) tentang larangan dalam kampanye. PKPU No 23 tahun 2018 pasal 51 ayat 3 tentang kegiatan lainnya. PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 33, tentang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. 

Hadiansyah melanjutkan, meskipun berkelit bahwa acara tersebut bukan kampanye tapi hanya perayaan HUT PSI, namun kental dengan unsur kampanye. Karena ditemukan alat peraga berupa gambar partai, nomor partai dan peserta menggunakan atribut partai politik.

Pelanggarannya pada PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 22 tentang Materi Kampanye Pemilihan Umum kemudian PKPU No 15 tahun 2023 pasal 1 ayat 18 tentang ketentuan umum. 

"Bolehlah kalau mau dikatakan ini bukan agenda kampanye, tapi kalau kita melihat dari acuan undang undang. Kegiatan kampanye itu adalah berupa menginformasikan atau ajakan terkait penyampaian visi misi dan atau citra diri. Citra diri ini menjadi konsen kita karena apa, begitu banyak atribut, nomor partai kemudian ada logo. Jadi ketika ada hadiah, imbalan, doorprize dan dilakukan dalam masa kampanye dengan begitu banyak atribut partai itu kita sebut kampanye," tegasnya. 

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat membenarkan adanya laporan yang masuk dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI Kota Madiun oleh Forum Perduli Reformasi Demokrasi Indonesia.

Laporan yang diterima dan masuk Bawaslu akan diperiksa, apakah sudah memenuhi syarat syarat yang diwajibkan sebagai pelapor yakni formil dan materiil. 

"Tadi memang betul ada laporan yang masuk melaporkan kegiatan PSI tanggal 3 Desember 2023. Tentu saja laporan harus memenuhi syarat syarat yang diwajibkan sebagai pelapor yakni formil dan materiil," kata Novery. 

Laporan tersebut lanjut Novery akan diperiksa jika ditemukan salah satu temuan bisa langsung di register untuk dijadikan kajian sebagai landasan untuk mengambil keputusan dugaan pelanggaran yang dimaksud tersebut.