Pemerintah RI akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum untuk memantau perambangan ilegal yang ada di Indonesia.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
Menurut Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono, pihaknya tengah menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meresmikan peraturan tersebut.
"Itu kita masih nunggu, ya nunggu Keputusan Presiden (Keppres) atau apa turun, belum (resmi terbentuk)," kata Bambang, dalam pernyataannya yang dikutip dari CNBC, Senin (11/12).
Adapun saat ini, Bambang mengatakan, draf tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal telah selesai disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Drafnya (Tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal) sudah, drafnya dari Menko Polhukam kalau nggak salah ya, kita tunggu itu (Keppres)," tambahnya.
Untuk itu, pihak Kementerian ESDM berharap agar presiden dapat menyetujui pembentukan Satgas tersebut, guna menindaklanjuti maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).
Berdasarkan hasil pemetaan, pemerintah telah mengidentifikasi sebanyak lokasi 2.741 PETI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bambang menegaskan, perlunya pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat, salah satunya dengan Satgas Penegakkan Hukum.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat