Kejari Magetan Lidik Kasus Dugaan Pungutan Ilegal di MTsN 4

Sekolah MTsN Kawedanan Magetan/RMOLJatim
Sekolah MTsN Kawedanan Magetan/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Jawa Timur bentuk tim penanganan kasus dugaan pungutan ilegal di MTsN 4 Kawedanan Magetan. Dugaan pungutan ilegal puluhan juta dalam sebulan tersebut sudah bertahun-tahun dikeluhkan orangtua wali murid.


"Kami sudah dapat info itu, kami akan segera koordinasikan dengan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dan laporkan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan," kata koordinator tim Kejari Magetan Jaksa Amir Nurohman kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/12). 

Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Jawa Timur, Noorman Susanto mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dalam menindaklanjuti kasus dugaan pungutan ilegal tersebut, dengan melakukan penyelidikan (LIT).

"Tidak hanya dugaan pungutan liar  mencapai Rp 150 ribu/siswa/bulan, rincian persisnya saya lupa, tapi kisaran itu. Padahal di MTsN 4 jumlah siswa ada sebanyak 605 siswa sudah berapa puluh juta dana yang dikantongi Kamad (Kepala Madrasah). Tidak hanya itu, penyewaan aset MTsN 4 Kawedanan, seperti enam kantin masing masing per hari diminta bayar Rp 9000 atau Rp 2 juta/tahun. Tapi tidak jelas uangnya untuk apa," ujar Noorman Susanto.

Noorman Susanto menambahkan, yang dilakukan Kamad MTsN 4 Kawedanan bernama Giana itu merupakan tindakan melawan hukum dan dilarang dalam Undang Undang, aturan yang kedudukannya tertinggi.

"Sekarang tinggal aparatnya saja, mau diberantas atau dibiarkan. Soalnya banyak kasus dilakukan Kepala Sekolah SMAN, SMPN, yang dilaporkan bertahun tahun proses penangan laporannya juga belum ada progresnya. SMAN 1 Maospati, SMPN 4 Magetan malah sudah tahunan stagnan," kata Noorman Susanto.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan, Sumadi, mengungkapkan, kelakuan Kamad (Kepala Madrasah) MTsN 4 Kawedanan sudah pernah diingatkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Magetan, namun tidak digubris dan tetep melakukan pungutan ilegal itu.

"Masih ada lainnya, yang dananya tidak jelas penggunaan. Maaf,  lainnya bukan kewenangan saya untuk memberikan keterangan kepada teman teman," kata Sumadi.

Diberitakan sebelumnya, siswa MTsN 4 Kawedanan sejak beberapa waktu lalu setiap bulannya dipungut secara ilegal oleh sekolah, diantaranya setiap bulan klas A, B, C, D diwajibkan membayar Rp 100 ribu, kelas E dan F bayar Rp 50 ribu, tidak hanya itu PMI yang resminya setiap tahun sekali hanya Rp 2.000, di MTsN 4 Kawedanan, Magetan setiap siswa, setiap bulan diminta bayar Rp 5.000.

Termasuk penyewaan aset MTsN 4 Kawedanan, yang hasilnya tidak jelas, padahal per tahun hasil dari enam kantin MTsN 4 Kawedanan itu sebesar Rp 12.960.000. Semua dikomersilkan oleh Kamad MTsN 4 Kawedanan. Hingga terungkap kasus dugaan pungutan ilegal.