Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Magetan Minta Uang kepada Kepala MTsN 4 Kawedanan

Kepala MTsN 4 Kawedanan Magetan, Giana Kamad/Ist
Kepala MTsN 4 Kawedanan Magetan, Giana Kamad/Ist

Kepala MTsN 4 Kawedanan Kabupaten Magetan Giana Kamad mengaku ditelepon seseorang yang mengaku Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang konon menangani kasus dugaan pungutan di madrasahnya.


"Bapak ini yang manggil lewat telepon tanggal 21 hari Kamis minta uang sampai siang tadi masih minta kiriman," kata Giana Kamad kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (29/12).

Seraya mengirimkan catatan kertas lewat foto WA yang berisi Kasi Pidsus Kejari Magetan Bp Fajar Nurhesti SH, MA, 0812 9114 4XXX, spasi di bawahnya a/n Kamad Drs Giana M.Ag, 0813 5816 5XXX

Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Jawa Timur Noorman Susanto tidak percaya penelepon yang meminta sejumlah uang itu dilakukan Kasi Pidsus Kejari Magetan.

"Saya tidak yakin, Kasi Pidsus itu sangat paham hukum, tidak mungkin melakukan hal bodoh itu. Itu yang congok korbannya itu, karena merasa melakukan kesalahan dia mau saja diminta transfer uang. Apalagi uangnya hanya senilai itu, tidak mungkin," ujar Noorman Susanto yang membongkar "pungutan ilegal" di MTsN itu kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Noorman Susanto mengatakan, bukti sreenshoot HP atas nama pemilik HP Pak Fajar Kejari Magetan, dikirim pukul 10.17 tanggal 21/12/2023: Siang Pak Giana Kamad MTsN 4 Magetan. Apa kabar ? Fajar Nurhesdi. S.H. M.H, Kasi Pidsus Kejari Kab Magetan.

"Di hari itu juga, tapi berselang beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 12.43, pencatut nama Kasi Pidsus itu kirim nomor rekening Bank BRI An. Rifki Ramadani. S.H. Ac. 2116. 0100. 0688. 560 berikutnya tertulis Bendahara Penampungan,” ujarnya.

“Nomor rekening ini konon infonya sudah di tracking diketahui dari pulau Kalimantan. Orang itu di Magetan diduga biasa lakukan ini," lanjutnya.

Noorman Susanto mengungkapkan, informasi yang didapatnya, Giana Kamad itu kirim uang sesuai permintaan pencatut nama Kasi Pidsus Fajar Nurhesdi sebesar Rp 3 juta.

"Ketemu nalar tidak kalau itu dilakukan Kasi Pidsus, kalau orang bisa berpikir jelas tidak akan menuruti. Karena, gimana ya. Merasa bersalah tanpa pikir panjang Kamad itu kirim uang sesuai permintaan pelaku. Orang ini diduga sudah sering, modusnya mendompleng berita yang dilansir di media online," katanya.

Sementara Jaksa koordinator tim Kejari Magetan, Amir Nurohman SH saat dikonfirmasi berjanji akan mengklarifikasi info dugaan pencatutan nama Kasi Pidsus Kejari Magetan itu.

"Terimakasih infonya, coba nanti saya tanyakan kepada yang bersangkutan," kata Amir Nurohman.