Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf Terkait Tanggapan di Akun Twitter Soal Baliho Capres

Konferensi pers Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait postingan Akun X Twitter Polda Jatim/RMOLJatim
Konferensi pers Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait postingan Akun X Twitter Polda Jatim/RMOLJatim

Terkait jawaban admin akun bidhumas Polda Jatim dalam menanggapi akun @murtadhaOne1 yang tertulis ”Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas,”


Bidhumas Polda Jatim akhirnya meminta maaf atas kesalahan tanggapan dari klarifikasi Baliho Capres Cawapres yang terpasang di atas pos lantas Pacing dan pos samapta Pekukuhan di Kabupaten Mojokerto.

Setelah mengetahui kesalahan penulisan admin bidhumas Polda Jatim langsung mengganti tulisan dengan kalimat yang benar.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku ada kesalahan penulisan pada tanggapan terkait postingan baliho Capres Cawapres di Pos Polisi Lalu Lintas.

"Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ujar Kombes Dirmanto, Rabu (20/12/2023).

Klarifikasi Bidhumas Polda Jatim dalam halo sobat humas, setelah Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggelar conference press terkait cuitan pemasangan baliho yang dipasang oleh Bawaslu bukan oleh vendor tim kampanye paslon capres cawapres.

“Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan Polri dalam hal ini Polres Mojokerto,” ujar Kombes Dirmanto.

Kesalahan tulisan di cuitan akun medsos Bidhumas Polda Jatim tersebut dishcrenshot oleh salah satu akun Twitter dan diposting ulang.

“Saya tegaskan bahwa Pemasangan Baliho Capres-Cawapres di Pos lantas 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh Vendor Tim Kampanye Capres-Cawapres dan tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto," tambah Kombes Dirmanto.

“Kami telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang dianggap telah merugikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada akun @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim,” ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu meminta klarifikasi kepada Polda Jatim terkait postingan di akun X (twitter) Humas Polda Jatim yang menuduh Bawaslu yang memasang baliho diatas Pos Polisi di Mojokerto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaganya, karena postingan tersebut telah tersebar luas dan direspon publik.

“Cuitan itu sangat tidak etis dan bisa menurunkan kepercayaan publik pada independensi Bawaslu dan keprofesionalan sebagai lembaga yang diamanatkan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelas Dody, Rabu (20/12/2023).

Konferensi persnya yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto jalan Raya Bangsal Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kepala Polda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

“Atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim,” tegasnya.

Setelah adanya klarifikasi dari Bidhumas Polda Jatim, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap sinergi dengan kepolisian tetap berjalan dalam mengawal tahapan pemilu 2024.

“Untuk selanjutnya Bawaslu Mojokerto berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan Polri dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar,” pungkasnya.

Berawal dari munculnya informasi pada tanggal 19 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mendapat informasi awal bahwa ada Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu Paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Gibran yang terpasang di papan reklame tepat diatas Pos Pantau Polisi lalu lintas yang terletak di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan paslon nomor urut 1 Amin yang juga terpasang di perempatan Pekukuhan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Presiden-Wakil Presiden 2024 di dua lokasi tepat di atas pos Satlantas Polres Mojokerto dan pos pantau terindikasi melanggar etika dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta KPU Kabupaten Mojokerto agar tim sukses (Timses) untuk segera menurunkan baliho tersebut.

Pantauan di lapangan, terdapat dua alat peraga kampanye yang terindikasi melanggar. Yakni APK milik paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di lokasi berbeda, tapi sama-sama di atas Pos Polisi. APK milik AMIN terpasang di perempatan Jalan Raya Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. Sedangkan APK pasangan Prabowo Subianto-Gibran di pertigaan Jalan Raya Pacing, Bangsal.

“Berdasarkan mekanisme dan tata cara alat peraga kampanye, pemasangan APK dua pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut tidak mempertimbangkan etik dan etestika,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, Selasa (19/12/2023).

Aris menjelaskan, secara etik, pemasangan APK tersebut tidak sesuai, karena lokasinya berdekatan bahkan tepat di atas Pos Polri yang anggotanya tidak memiliki hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sedangkan dari aspek aspek estetika, APK kedua paslon mengganggu keindahan tata kota.

“Maka, Bawaslu memberi saran perbaikan melalui KPU Kabupaten Mojokerto agar tim pemenangan capres-cawapres menurunkan sendiri APK tersebut. Kami memberi waktu 1×24 jam untuk melakukan itu,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran data Data Informasi hal ini hanya melibatkan tim pemenangan dan vendor swasta pemilik tempat reklame.

“Pemasangan itu murni dari pihak vendor swasta yang memberikan fasilitas tempat kepada tim pemenangan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Aris.