Buntut Bagi-bagi Susu di CFD, Besok Gibran Diperiksa Bawaslu

Surat panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Rakabuming Raka/Repro
Surat panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Rakabuming Raka/Repro

Pemeriksaan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.


Berdasarkan surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/1), Gibran akan menjalani pemeriksaan pada Selasa besok (2/1).

Gibran dipanggil untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) di sekitar Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan Bawaslu Jakarta Pusat, yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII//2023.

Gibran akan diperiksa di Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, di Graha Mental Spiritual Lt.8, Jalan K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abang, Selasa (2/1) pukul 13.00 WIB.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, pada 29 Desember 2023.

Kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Gibran sendiri sudah membantah melakukan kampanye di area car free day Jakarta.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," cetus Gibran.