Polres Madiun Kota tangani kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pegawai di perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah kota Madiun.
- Polres Madiun Kota Periksa 148 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Pegawai BPR Bank Daerah
- Redam Jatim Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Daerah Kota Madiun
- Insiden Tuduhan Pelecehan Istri Perwira Polisi, Kapolres Madiun Kota Minta Maaf
"Iya benar, saya masih di Polda (Jatim)," ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno melalui aplikasi WhatsApp kepada kantor berita RMOLJatim, Senin (8/1).
Informasi yang diperoleh, besok selasa (9/1) pihak unit tipikor Sateskrim Polres Madiun kota akan memeriksa direktur perumda BPR Bank Daerah kota Madiun Sugeng Mukti Wibowo beserta Kasubbag Accounting (periode tahun 2017 sampai tahun 2022) Yuli Sulistyawati.
Selain diperiksa, kedua staf BPR Bank Daerah kota Madiun tersebut juga diminta untuk mengumpulkan dokumen dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pegawai di perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah kota Madiun.
- Terpidana Korupsi Kades Mundurejo Jember 3 Kali Mangkir Kejaksaan
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei
- Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang