Polres Madiun Kota Usut Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Pegawai BPR Bank Daerah

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Polres Madiun Kota tangani kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pegawai di perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah kota Madiun.


"Iya benar, saya masih di Polda (Jatim)," ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno melalui aplikasi WhatsApp kepada kantor berita RMOLJatim, Senin (8/1). 

Informasi yang diperoleh, besok selasa (9/1) pihak unit tipikor Sateskrim Polres Madiun kota akan memeriksa direktur perumda BPR Bank Daerah kota Madiun Sugeng Mukti Wibowo beserta Kasubbag Accounting (periode tahun 2017 sampai tahun 2022) Yuli Sulistyawati. 

Selain diperiksa, kedua staf BPR Bank Daerah kota Madiun tersebut juga diminta untuk mengumpulkan dokumen dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pegawai di perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah kota Madiun.