Redam Jatim Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Daerah Kota Madiun

Kantor BPR Bank Daerah Kota Madiun /Ist
Kantor BPR Bank Daerah Kota Madiun /Ist

Lembaga Penelitian Republik Damai (Redam) Jatim mengapresiasi langkah Polres Madiun Kota untuk segera menangani kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pegawai di perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun.


Ketua Redam Jatim, Norman Susanto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. 

"Kami apresiasi langkah Polres Madiun Kota menangani dan memeriksa kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi di Bank Daerah Kota Madiun. Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas," kata Norman melalui keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (8/1). 

Norman meminta agar kasus dugaan korupsi ini untuk diusut sampai ke akar-akarnya. Apalagi, BPR tersebut milik perusahaan daerah. 

"Kita tunggu saja bagaimana proses pemeriksaan dari Polres Madiun Kota," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun Kota saat ini tengah menangani perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pegawai di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. 

"Iya benar. Saya masih di Polda (Jatim)," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno melalui aplikasi WhatsApp. 

Informasi yang diperoleh, pada Selasa (9/1) besok, Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota akan memeriksa Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Sugeng Mukti Wibowo, dan Kasubbag Accounting periode 2017-2022 Yuli Sulistyawati. 

Selain diperiksa, kedua staf BPR Bank Daerah kota Madiun tersebut juga diminta untuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pegawai di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.