Misteri Pembunuhan Siswa di Bangkalan Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tiga pelaku pembunuhan siswa di Bangkalan diamankan polisi/RMOLJatim
Tiga pelaku pembunuhan siswa di Bangkalan diamankan polisi/RMOLJatim

Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengungkap misteri mayat pria yang ditemukan di rawa Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Mayat tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dan berusia 17 tahun. Bahkan, pelaku juga telah diamankan.


Penemuan mayat ini terjadi pada Sabtu (6/1/2024) siang pekan lalu oleh seorang warga bernama Puji yang sedang memancing di sekitaran sungai bersama anaknya.

Awalnya, warga tersebut mengira mayat tersebut hanyalah sebuah boneka. Namun, setelah diperiksa lebih dekat, terungkap bahwa itu adalah tubuh manusia yang tertutup dedaunan. Warga segera melaporkan temuan ini ke Polres Bangkalan.

Menurut informasi dari polisi, mayat tersebut ditemukan dalam posisi tertelungkup dan diperkirakan telah meninggal selama dua hari.

Identitas mayat tersebut berhasil terungkap sebagai HF, seorang siswa berusia 17 tahun yang berasal dari desa Lergunung, Kecamatan Klampis, dan merupakan siswa di salah satu SMK di Kota Bangkalan.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua pasang sandal berbeda warna yang ditemukan di dekat mayat. Sandal-sandal tersebut diamankan sebagai barang bukti, dan berkat petunjuk dari barang bukti tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang terlibat dalam pembunuhan ini.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa pelaku adalah bersaudara. Salah seorang pelaku masih satu sekolah dengan korban. Motif utama pembunuhan adalah dendam karena dianggap menyebarkan rahasia.

"Pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF (18) dan adiknya MRAJ (17). Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah pelaku sakit hati terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF," kata AKBP Febri di Mapolres Bangkalan, Senin (08/01/2024).

Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku setelah membunuh korban, motor korban langsung dibawa oleh kedua tersangka dan digadaikan sebesar Rp4 juta kepada seorang penadah. Polisi berhasil mengamankan penadah tersebut beserta sepeda motor milik korban.

Para pelaku ini dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.