ICW Peringati 4 Tahun Harun Masiku Buron: KPK Takut Diseruduk Banteng?

ICW menggelar aksi teatrikal di KPK memperingati 4 tahun Harun Masiku buron/RMOL
ICW menggelar aksi teatrikal di KPK memperingati 4 tahun Harun Masiku buron/RMOL

Mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku sudah empat tahun hingga kini masih menjadi buronan KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal untuk mengingatkan lembaga antirasuah ini untuk segera menangkap Harun Masiku.


Aksi teatrikal memperingati empat tahun Harun Masiku buron ini dilaksanakan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/1).

Aksi teatrikal ini dilakukan dengan cara meniup lilin yang ada di atas kue ulang tahun yang bertuliskan "Tiba-tiba 4 Tahun". Dalam aksi ini, para peneliti ICW juga memasang gambar wajah empat pimpinan KPK, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.

Selain itu, ICW juga menempelkan sebuah selebaran kertas berwajah Harun Masiku dengan tulisan "Masih Hilang".

Dalam aksi ini, ICW juga membawa atribut aksi lainnya berupa poster dengan berbagai macam tulisan, seperti "KPK Takut Diseruduk Banteng?", "Kalau Gak Mau dan Gak Mampu Tangkap Buronan, Mending Mundur", dan "Katanya Kerja Keras, Tapi Harun Masiku Sudah 4 Tahun Masih Buron".

Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 itu, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news