Usut Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan/RMOL
Wahyu Setiawan/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan lantaran mendapatkan informasi terkait buronan Harun Masiku (HM).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12).

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali Fikri, Kamis sore (28/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB. Dengan menggunakan kemeja warna biru muda, Wahyu membawa sebuah amplop berwarna coklat berisi dokumen. Wahyu pun meminta agar Harun Masiku yang masih menjadi buronan dapat segera ditangkap.

Wahyu sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2023. Meski demikian, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober dan sudah bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu, Kamis (28/12).

Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021 setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhitung ketika Wahyu telah selesai menjalani pidana pokoknya.