Joko Widodo atau Jokowi diperbolehkan mengajukan cuti untuk kepentingan kampanye, terlebih ia sedang menjabat Presiden RI dan berwenang mengeluarkan izin.
- KPU Minta Maaf, Akui 2.325 TPS Salah Input Suara Capres-Cawapres
- KPU-Bawaslu Sepakat Surat Suara Tertukar di 6.084 TPS Sah
- Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP
Pernyataan itu ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Merlynn Park Hotel, Jalan KH Hasyim Asyari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Awalnya Hasyim menyatakan bahwa presiden maupun wakil presiden punya hak cuti untuk mengikuti kampanye, sama seperti menteri atau pejabat lain setingkat menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin," katanya.
Menteri yang mengajukan cuti kampanye Pemilu, kata dia, dipastikan mendapat surat izin dari presiden.
"Surat izin yang diterbitkan presiden itu selalu ditembuskan ke KPU," jelasnya.
Hal yang sama, tambah Hasyim, diberlakukan untuk Jokowi, bila mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye.
"Dia (presiden) mengajukan cuti," tuturnya.
Ketika wartawan menanyakan apakah Jokowi bisa mengajukan cuti kepada dirinya sendiri yang saat ini menjabat presiden?
"Iya, kan presiden cuma satu," jawab Hasyim singkat.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron