Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud MD/Repro
Mahfud MD/Repro

Cawapres Nomor Urut 3 yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tiba-tiba menegaskan bahwa MK pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang.


Pembatalan itu, kata Mahfud, dilakukan untuk menegaskan bahwa penggugat dalam sengketa pemilu di MK tidak selamanya akan kalah.

"Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (17/2).

Mahfud saat dia memimpin MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

"Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, pemilu ulang bisa," tegasnya..

Menurut Mahfud, jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

Ia mencontohkan sengketa hasil Pilkada di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo dan harus pemilu ulang  Contoh lainnya, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa akan adanya gugatan terkait Pemilu 2024.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," katanya.

"Saya diberitahu nanti ada gugatan bahwa Pemilu ini curang," pungkasnya.