Tak Ditemukan Bukti Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Hentikan Penyelidikan Launching Becak Listrik 

Keterangan foto : Konferensi press Bawaslu kota Madiun/RMOLJatim
Keterangan foto : Konferensi press Bawaslu kota Madiun/RMOLJatim

Lantaran tidak ditemukan cukup bukti yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye terkait pemberian atau perjanjian uang atau materi lain kepada peserta kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akhirnya tidak meneruskan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang berkaitan dengan acara "Launching Becak Listrik Pertama di Indonesia"


Sebelunya, acara  yang diadakan oleh Komunitas Becak Listrik Prabowo, di Lapangan Gulun, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, pada Senin 29 Januari 2024 lalu, sempat dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu.

"Dari hasil pengawasan panwascam di lapangan dan penelusuran yang kami lakukan, tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye," ujar ketua Bawaslu Wahyu Sesar dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Madiun pada Selasa (13/2).

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa dalam surat pemberitahuan kegiatan kampanye, Bawaslu Kota Madiun menerima proposal yang mengandung program kemitraan. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan penelusuran apakah program kemitraan tersebut sesuai dengan yang diterima oleh pemilih, berdasarkan keterangan dari para saksi.

"Bawaslu telah meminta keterangan dari 3 saksi yang merupakan peserta yang terdaftar, yaitu Supodo, Suwito, dan Samadi. Namun, keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut berbeda-beda, sehingga pemberian secara simbolis yang dilakukan oleh TKN Paslon 02 tidak dapat dikategorikan sebagai unsur 'memberi' sesuai pasal 280 ayat 1 huruf j," tambahnya.

Dengan demikian, Bawaslu Kota Madiun menyimpulkan bahwa tidak cukup alat bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kampanyekampanye.