Bawaslu Akan Panggil Pejabat di Kota Madiun Karena Unggah Status Capres Paslon di Status Whatsapp Pribadi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kota Madiun diduga membagikan gambar salah satu paslon Capres di status WhatsApp pribadinya.


Pegawai yang berinisial AEP ini merupakan pejabat di dinas pertanian dan pertahanan pangan kota Madiun diketahui membagikan foto Capres Paslon 02 disertai caption rakyat telah memilih dengan emot api, tangan mengepal dan bendera merah putih. 

Menanggapi informasi awal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Madiun akan menelusuri informasi tersebut sembari mengumpulkan materi dan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi. 

"Terkait hal ini Bawaslu akan menelusuri informasi awal dan mengumpulkan materi serta akan memanggil pejabat yang bersangkutan" kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat kepada kantor berita RMOLJATIM, Rabu (21/2). 

Sementara itu hingga berita ini ditulis pejabat yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi  meski telah dihubungi melalui whatsapp.

Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) UU No 7/2017 juga melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.