Sudah 94 Anggota KPPS Meninggal, KPU Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman/Ist
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman/Ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap gagal membuat kebijakan pengurangan beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Sejauh ini, kebijakan yang diterapkan KPU itu telah mengakibatkan 94 petugas KPPS kehilangan nyawa, dan 4.000 lebih lainnya dinyatakan sakit, selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Sebab itu anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, mendorong agar peristiwa itu diselidiki, dengan memanggil KPU, setelah pembukaan masa sidang.

"Perlu kita tinjau kembali, bukan hanya peraturan KPU, tapi undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang, secara menyeluruh,” tegas Amin, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (25/2).

Selanjutnya, kata Amin, bisa dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Legislator Partai Nasdem dari Dapil Jawa Timur II itu juga memandang pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari, sangat memberatkan.

“Secara umum Pemilu Serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, harus bekerja di hari pemilihan, ditambah waktu perhitungan suara sampai 12 jam tanpa jeda,” tegas mantan Wali Kota Pasuruan dua periode itu.rmol news logo article