Dugaan Kecurangan Pemilu, THN AMIN Desak Bawaslu Sampang  Panggil 12 Komisioner KPU

Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH (tiga dari kiri) bersama kyai, habaib, dan ulama di Kantor Bawaslu Sampang/Ist
Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH (tiga dari kiri) bersama kyai, habaib, dan ulama di Kantor Bawaslu Sampang/Ist

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Jatim mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang segera memanggil 12 komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) atas dugaan kecurangan Pemilu 2024. 


Desakan ini disampaikan Ketua THN AMIN Jatim, Andry Ermawan SH. Menurutnya, masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Sampang harus mendapatkan kepastian hukum atas dugaan kecurangan pemilu yang sudah dilaporkan ke Bawaslu. 

"Jadi, kami THN AMIN Jatim bersama-sama para kyai, habaib, ulama dan para relawan meminta Bawaslu segera memproses dan memanggil 12 komisioner KPU yang sudah kita laporkan. Karena, bagaimana pun pemilu yang berjalan harus dengan jujur dan adil. Jangan sampai ada kecurangan sedikitpun, termasuk dari para penyelenggara pemilu," tegas Andry pada awak media, Selasa (27/2).

Bahkan, dikatakan Andry, pihaknya sudah memenuhi undangan klarifikasi oleh Bawaslu Sampang, pada Senin (26/2) kemarin. THN AMIN Jatim datang ke Kantor Bawaslu Sampang di Jalan Rajawali No. 30 Sampang, Madura, bersama 20 kyai, habaib, ulama dan para relawan. Tampak juga kehadiran KH Jakfar Shodik, KH Yahya, Habib Umar, KH Zein, KH Sonhaj. Kedatangan mereka sekaligus menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa rekaman video dan lainnya. 

Selain itu, alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini meminta Bawaslu agar tidak takut untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, jika terbukti ada pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, Andry meminta agar segera ditindak tegas. Bahkan, dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di wilayah yang terindikasi adanya kecurangan tersebut. 

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran dan kecurangan, kami meminta Bawaslu menindak tegas. Dan, harus dilakukan Pemilihan Suara Ulang," jelas Ketua IKADIN Sidoarjo ini. 

Sementara disinggung adanya dugaan yang mengarah ke tindak pidana, Andry menyebut, jika hal itu bisa saja terjadi lantaran ditemukan sejumlah TPS yang diduga kuat sengaja tidak melaksanakan coblosan. Begitu juga adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para oknum KPPS, seperti bukti yang dia serahkan ke Bawaslu. 

"Makanya di sini Bawaslu harus berani dan tegas untuk menindak siapa pun oknum yang terlibat dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024 di sejumlah desa Kabupaten Sampang ini," papar praktisi hukum asal Kepulauan Riau (Kepri) ini. 

Hingga berita ini diturunkan pihak Bawaslu Sampang belum berhasil dikonfirmasi. Humas Bawaslu Sampang dengan nomor 0877 8989 XXXX ketika dihubungi via WhatsApp pun tidak ada jawaban.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 12 komisioner KPU dilaporkan THN AMIN Jatim bersama puluhan kyai, habaib, ulama dan relawan ke Bawaslu Sampang pada Jumat (23/2/2024). Selain itu Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, ikut terseret sebagai terlapor. Laporan itu teregister dengan nomor laporan: 002/LP/PP/Kab/16.32/II/2024.

Andry mengatakan, dalam proses pemilu pada 14 Februari lalu terjadi banyak kecurangan di Kabupaten Sampang. Kecurangan itu diduga kuat terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Diantaranya, tidak adanya TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung. 

Selain itu, juga terjadi hilangnya suara dan penggelembungan suara di TPS 004 Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan. Dimana di TPS tersebut suara Paslon nomor urut 01 yang mendapat 153 suara ternyata diinput ke dalam Sirekap menjadi 0 suara. Dan suara Paslon nomor urut 2 mendadak menggelembung menjadi 536 suara. Dengan dugaan kecurangn itu, tentunya ada pelanggaran terhadap UU No.7 Tahun 2017. Bahkan, pelanggaran nantinya bisa mengarah ke tindak pidana. 

Masih kata Andry, kecurangan juga terjadi saat pencoblosan surat suara yang dilakukan pada 14 Februari dini hari, sebelum TPS dibuka untuk umum. Sementara, warga sekitar sebagian besar tidak mendapat surat undangan Pemilu. Hal itu terjadi di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang. 

Tidak hanya itu, Andry juga memaparkan, jika dugaan kecurangan terjadi pula di Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Di TPS 12 desa ini terdapat salah seorang warga yang tidak mendapatkan surat undangan. Oleh petugas KPPS, warga tersebut diminta kembali datang pukul 12.00 WIB. Namun, saat warga tersebut datang ke TPS, ternyata dia juga tidak boleh mencoblos dengan alasan jika surat suara sudah tercoblos Paslon nomor urut 2. 

Dugaan kecurangan juga terjadi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang. Di TPS 04 ini terdapat pemilih yang diberikan surat undangan foto copy. Tapi, begitu tiba di TPS tersebut ternyata surat suara sudah tercoblos Paslon nomor urut 2. 

"Jadi, hukum di negara kita ini harus ditegakkan. Demokrasi harus berjalan dengan semestinya. Jangan ada manipulasi, jangan ada kecurangan. Dan kami THN Jatim tidak akan kendor untuk mengawal suara AMIN. Begitu juga, para kyai, ulama dan tokoh masyarakat Sampang bersama-sama menginginkan Pemilu yang jujur dan adil," demikian Ketua Umum Indonesia Shooting Lawyer Club (ILSC) ini.