Pangkat Jenderal Bintang 4 untuk Prabowo Sesuai UU

Presiden Joko Widodo menganugerahkan penghargaan Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto/Istimewa
Presiden Joko Widodo menganugerahkan penghargaan Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto/Istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) bintang empat. 


Penyematan bintang empat itu dilakukan dalam Rapim TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Menurut pengamat militer dan Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi, pangkat istimewa jenderal bintang 4 itu menunjukkan bahwa Prabowo telah menjadi jenderal penuh.

Ia mengatakan, Prabowo layak mendapatkan pangkat tersebut karena dedikasi dan kontribusinya di bidang militer dan pertahanan.

"Prabowo memiliki latar belakang militer yang kuat, sehingga pantas saja ia mendapat pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI ia lebih sempurna. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Prabowo juga berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pangkat istimewa itu, mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat," paparnya dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Khairul menjelaskan, kenaikan pangkat kehormatan itu biasa diberikan oleh militer di beberapa negara kepada prajurit yang menjadi pejabat pemerintahan atau prajurit yang aktif kembali saat negara dalam kondisi darurat/bahaya.

Khairul menambahkan, Prabowo saat ini tidak hanya menjabat sebagai Menteri Pertahanan, tetapi juga memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

"Empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo ini sudah cukup menjadi alasan untuk memberikan pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata Khairul.

Khairul menambahkan, berdasarkan UU tersebut, Prabowo berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pangkat istimewa tersebut.

"Seharusnya, pemberian pangkat istimewa itu bisa dilakukan sejak 2022, saat Prabowo mendapatkan tanda kehormatan bintang militer utama. Pemberian pangkat istimewa itu juga bukan hanya hak prerogatif, tetapi juga kewenangan presiden sesuai dengan UU," tutur Khairul.

Khairul juga membantah isu yang menyebut Prabowo dipecat atau diberhentikan tidak hormat pada tahun 1998 saat menjadi Pangkostrad bintang tiga.

Khairul menegaskan, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh ABRI sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan TNI.

"Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu, ia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apa pun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa," tegas Khairul.

Khairul juga menyanggah tuduhan Prabowo sebagai pelanggar HAM. Ia mengatakan, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang final yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

"Sejauh ini, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang final yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja ia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo," pungkas Khairul.