Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pihaknya telah menangani 15 laporan kepolisian terhadap pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan masyarakat. Jumlah laporan polisi tersebut juga ditangani oleh Polda jajaran.
- Kopdes Merah Putih untuk Berantas Pinjol
- Satgas Pasti dan OJK Telah Memblokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal yang Merugikan Masyarakat
- Badan Aspirasi DPR Menampung Aduan Korban Mafia Tanah Hingga Pinjol
Dari 15 kasus itu, pihaknya telah menetapkan puluhan tersangka.
“Kita menetapkan 45 tersangka beberapa waktu lalu. 45 itu adalah mereka yang sebagai operator atau desk collection sebagai petugas yang membuat SMS blasting kemudian kita melakukan pengembangan, dan dari pengembangan-pengembangan itu kita menetapkan delapan orang tersangka. dan terakhir teman-teman di Polda Kalsel sudah mengamankan 13 orang tersangka ini sedang dilakukan pendalaman oleh teman-teman Polda Kalsel,” beber Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin siang (25/10).
Dari total 65 tersangka itu, satu orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui merupakan pendana pinjaman online.
“Termausk 1 orang WNA yang diduga sebagai pendana, sedang dilakukan pendalaman,” demikian Helmy seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kopdes Merah Putih untuk Berantas Pinjol
- Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Baru Pinjaman Online
- Satgas Pasti dan OJK Telah Memblokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal yang Merugikan Masyarakat