Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mendukung penuh langkah Pimpinan Redaksi JTV yang tidak mengindahkan surat permohonan pergantian jurnalis JTV yang akan bertugas di lingkungan Pemkot Surabaya. Surat itu dikeluarkan Pemkot setelah, Dewi Imroatin, Jurnalis JTV mendapat pelarangan peliputan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
- Temuan BPK Soal Dana Covid-19 Senilai Rp 107 Miliar di Jember Belum Ada Kejelasan
- Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pemkot Surabaya Sosialisasikan Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah
- Peringatan Hari Jadi Humas Polri, Puluhan Polisi Resor Magetan Donor Darah ke PMI
Faridl juga mendesak agar Pemkot Surabaya segera mencabut surat tersebut dan tidak mengulangi perbuatan ini lagi karena berpotensi pidana sesuai ancaman yang tertuang dalam UU Pers.
â€Wali Kota Tri Rismaharini atau pejabat lain tidak menghalangi atau perbuatan yang bisa mengganggu kerja-kerja jurnalis hanya karena ketidaknyaman dan ketidaksukaan," tegasnya.
Faridl mengimbau, seluruh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa pers agar mengadukannya ke Dewan Pers. Ia juga mengingatkan agar semua jurnalis berpeganh teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam kerja-kerja profesinya.
â€Oleh karena itu, kami mendukung Dewi sebagai jurnalis tetap bertugas sebagaimana mestinya sesuai UU Pers," pungkasnya. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mencari Keadilan untuk Suaminya, Seorang Ibu di Lumajang Kirimkan Surat Terbuka ke Presiden
- Bantu Perekonomian Masyarakat Jelang Idul Fitri, Pasar Murah Digelar Di Kota Probolinggo
- Cinta Diputus, Remaja SMK Kirim Video Mesum ke Keluarga Pacar