AJI Dukung Sikap Pemred JTV

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mendukung penuh langkah Pimpinan Redaksi JTV yang tidak mengindahkan surat permohonan pergantian jurnalis JTV yang akan bertugas di lingkungan Pemkot Surabaya. Surat itu dikeluarkan Pemkot setelah, Dewi Imroatin, Jurnalis JTV mendapat pelarangan peliputan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini.


Faridl juga mendesak agar Pemkot Surabaya segera mencabut surat tersebut dan tidak mengulangi perbuatan ini lagi karena berpotensi pidana sesuai ancaman yang tertuang dalam UU Pers.

”Wali Kota Tri Rismaharini atau pejabat lain tidak menghalangi atau perbuatan yang bisa mengganggu kerja-kerja jurnalis hanya karena ketidaknyaman dan ketidaksukaan," tegasnya.

Faridl mengimbau, seluruh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa pers agar mengadukannya ke Dewan Pers. Ia juga mengingatkan agar semua jurnalis berpeganh teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam kerja-kerja profesinya.

”Oleh karena itu, kami mendukung Dewi sebagai jurnalis tetap bertugas sebagaimana mestinya sesuai UU Pers," pungkasnya. [bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news