Tugas polisi sebatas mengawal agar aksi berjalan secara lancar. Namun jika ada kerusuhan, polisi seharusnya hanya mengamankan perusuh, bukan melakukan tindakan kekerasan apalai kerusuhan tandingan.
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat KPU RI Gegara Loloskan Gibran, Direktur Pasca Sarjana Unidha: Tak Pengaruhi Legalitasnya
- Khofifah: Muhammadiyah Pilar Kemajuan Bangsa dan Umat
- Curhat Persoalan Desa, Rombongan Kades Di Kediri Datangi Rumah Anggota DPRD Jatim
Menurutnya, adanya korban luka-luka dan jiwa yang berjatuhan saat menangani kerusuhan yang terjadi pada 21, 22, dan 23 Mei di sekitaran gedung Bawaslu RI, memunculkan indikasi bahwa aparat kepolisian berlebihan dalam menangani aksi.
"Jika kemudian Polri menyatakan korban bukan karena tindakan aparat, maka Polri harus buktikan siapa yang melakukan tindakan penembakan itu, sehingga korban meninggal. Sebab di lembaga kepolisian keamanan dan ketertiban ini menjadi tanggung jawabnya," tegasnya.
Sehingga, Hemawanto meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap fakta-fakta penyebab korban berjatuhan.
"Biar jelas siapa yang harus bertanggung jawab," jelasnya.
Namun demikian, Hermawanto tetap menilai negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perlindungan HAM.
Dalam teori HAM negaralah pihak yang harus bertanggung jawab adanya perlindungan HAM," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banjir Dukungan, Gatot Nurmantyo: KAMI Bertekad Meneruskan Gerakan Moral
- Pemkab Gelar Blitar Youth Festival 2023, Wakil Ketua Dewan: Bisa Tumbuhkan Jiwa Wirausaha
- Pegiat Medsos Marah Soal Video Bela UAS, Ahmad Dhani: IQ Mereka Rendah