Pengajuan gugatan sengketa Pilpres yang dilakukan oleh paslon 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak akan mengubah keadaan.
- Sengketa Lahan Sentul City, Rocky Gerung Diminta Patuhi Hukum
- Jokowi Ungkap Rencana Presiden Erdogan Berkunjung ke Indonesia Tahun Depan
- Dari 18 Parpol yang Mendaftar, Baru 13 yang Dinyatakan Lengkap
"Hari ini Insya Allah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK merubah keadaan," ujar Amien dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Tak hanya pesimis, Amien bahkan juga menyebut hasil penetapan yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu diakui.
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ungkap Amien.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5). Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai ketua tim hukum tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- RKUHP Disahkan Hari Ini, DPR Akan Dikepung Masyarakat Sipil hingga Mahasiswa
- Kompak Kumpul Bareng, 10 Ketua DPC Pendukung Emil Ingin Musda Demokrat Jatim Kondusif
- Pemerintah Diminta Atasi PMI Ilegal dan Non-Prosedural