Penyerahan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan 8 hari, terhitung sejak 1 Agustus 2022. Per Senin (8/8), status parpol yang mendaftar sudah bisa diketahui.
- Bakesbangpol Madiun Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Partai Politik
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- KPU Banyuwangi Pastikan 125 Anggota PPK Tak Terafiliasi Partai Politik
"Jadi dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (9/8).
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan pasal 176 UU 7/2017 tentang Pemilu harus lengkap dokumennya," sambungnya menegaskan.
Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".
Sementara, bagi yang statusnya "Belum Didaftar" harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 177 UU Pemilu hingga
masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022.
Berikut ini rincian 18 parpol yang berstatus sudah mendaftarkan diri ke KPU:
Parpol Sudah Didaftar KPU RI
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. PBB
5. Perindo
6. Nasdem
7. PKN
8. Garuda
9. Demokrat
10. Gelora
11. Hanura
12. Gerindra
13. PKB
Parpol Belum Didaftar KPU RI
1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai4. PDRI
15. Partai Republikku Indonesia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030