Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 hijriah secara berjemaah. Namun ada syaratnya, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Harga Minyak Goreng Melonjak, BPKP Audit Tata Kelola Industri Sawit di 29 Provinsi
- PPATK Didesak Bongkar Temuan Aliran Uang Rp195 Miliar Dari Luar Negeri ke Bendum Parpol
- Kiat Prabowo-Gibran Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).
Muhadjir meminta shalat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan shalat berjemaah agar diupayakan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
“Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jemaah dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya seperti diberitakan laman Setkab.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Kota Kediri Gelar Operasi Pasar Murni untuk Menekan Kenaikan Harga Selama Ramadhan
- Pemkot Surabaya Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan
- Komisi A DPRD Madiun Dukung SE 3 Menteri soal Pembelajaran di Bulan Ramadhan