Bambang Parikesit Berstatus Residivis

Sebelum menyandang gelar terdakwa di perkara korupsi kredit macet Bank BRI Cabang Mulyosari Surabaya, mantan Plt Dirut PD Pasar Surabaya, Bambang Parikesit telah berstatus residivis.


Saat peristiwa korupsi ini terjadi, Bambang Parikesit merangkap dua jabatan. Ia juga menjadi Direktur Admnistrasi Keuangan di PD Pasar Surya.

Rangkap dua jabatan nampaknya membuat Bambang Parikesit gelap mata. Ia mulai berulah dan ulahnya ini akhirnya mengantarnya ke penjara. Bambang Parikesit dinyatakan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Itulah jilid pertama kasus korupsi di PD Pasar Surya," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah pada Kantor Berita , Sabtu (3/11).

Nampaknya, vonis kasus korupsi jilid ke 1 ini akan menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi perkara korupsi Bambang Parikesit dijilid Ke 2.  Surat tuntutan jaksa pada kasus korupsi ini sedianya akan dibacakan oleh Kejari Surabaya pada Senin (5/11) mendatang.

"Jelasnya akan menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan," ujar Heru.

Untuk diketahui, Kasus korupsi Jilid 2 ini terjadi saat Bambang Parikesit mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Mulyosari untuk dana operasional PD Pasar Surya sebesar Rp 13,4 miliar dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.

Tapi setelah pinjaman itu cair, Bambang Justru menggunakannya untuk kepentingan lain, hingga menyebabkan kredit macet.

Selain Bambang Parikesit, Korupsi jilid ke 2 ini juga menyeret tiga pejabat Koperasi PT Pasar Surya sebagai pesakitan. Mereka adalah Suheri, Ali dan  Azhar.

Tak hanya itu, Kacab Bank BRI Mulyosari Filipus juga terlibat pada skandal korupsi jilid  ke 2 ini. Filipus diduga telah lalai melakukan verifikasi pencairan atas permohonan pinjaman yang seharusnya memerlukan persetujuan dari Wali Kota Surabaya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news