Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menyebut banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan hak suaranya di Pemilu serentak 2019 karena tidak menerima formulir C6 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Penusukan Syekh Ali Jaber, Habib Rizieq Minta Umat Hati-hati Motif Kuat Dugaan Skenario Neo PKI
- Kemunculan Baliho, Pengamat: Pertanda Masyarakat Dukung Puan Maharani
- Tersandera Berita Imajinatif, Natalius Pigai Sarankan Abraham Samad Cs Minta Maaf Terbuka ke Firli Bahuri
"Ini menjadi bukti lain ketidaksiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan ditemukannya banyak kejadian terkait Formulir C6," kata Sekjen DPP ARUN, Bungas T Fernando saat menyampaikan keterangan pers di Bilangan Cikini, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/5).
Bungas menyebut seharusnya C6 tidak perlu terjadi. Pasalnya, formulir tersebut dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap.
"Karena ada surat suara yang di TPS dan seharusnya C6 jumlahnya tidak kurang dari DPT," ungkapnya.
Dikatakan Bungas, Arun akan melayangkan somasi kepada KPU untuk meminta penjelasan terkait hak suara rakyat yang hilang hanya karena tidak menerima formulir C6.
"Kami akan mensomasi KPU terhadap hilangnya hak politik warga negara dengan alasan tidak mendapatkan undangan C6," tukasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Coklit Satu Juta Pemilih Di Hari Pertama Dan Tembus Rekor MURI
- Jokowi Pakai Baju Adat Baduy, Maruf Amin Pilih Suku Mandar
- Ketum KNPI Sebut MUI Benteng Pemersatu Umat