Bawaslu Blitar Temukan Kecurangan- KPPS Buka Kotak Suara Tanpa PTPS dan Saksi

Seorang Ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Blitar diduga telah membuka kotak surat suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.


"Ada laporan dari Panwascam kami, ada satu orang mendapatkan tujuh surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Dari tujuh surat suara ini lima dimasukan dalam kotak suara dan dua dikembalikan ke KPPS dan dinyatakan surat suara rusak. Dua surat suara yang dinyatakan rusak ini dimasukan ke dalam kotak suara dengan sampul berbeda, padahal seharusnya tidak dimasukkan ke dalam surat suara," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hankam Sholahudin dikutip Kantor Berita , Selasa (23/4).

Sementara perolehan surat suara untuk palson nomer 1 mendapatkan 141 suara dan paslon nomer 2 mendapatkan 22 suara dan delapan surat suara tidak sah.

Pada 20 April KPPS membuka kotak suara di PPK dengan dalih mendapatkan mandat dari KPU. Saat membuka kotak suara ini, tidak sepengetahuan PTPS dan saksi.

Selain membuka kotak suara, KPPS juga mengubah C1 Plano PPWP dari delapan surat suara tidak sah menjadi enam surat suara tidak sah. Sehingga ada selisih dua surat suara dari jumlah surat suara yang digunakan dari 171 menjadi 169.

Saat ini Bawaslu masih mengkaji temuan ini, untuk menentukan apakah selisih suara ini menyalahi aturan Undang-undang Pemilu yang mengarah ke Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pidana Pemilu.[rob/aji] ‎

ikuti terus update berita rmoljatim di google news