Kebijakan Presiden Joko Widodo melarang buka bersama (bukber) pada bulan suci ramadhan tahun 2023 ini, terkhusus untuk kementerian/lembaga pemerintah, ikut direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
“Maka kita sebagai lembaga publik, Bawaslu, memastikan mengikuti aturan ini,” ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Larangan bukber bagi kementerian/lembaga oleh Jokowi, menurut Lolly bukan berarti kerja pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu menjadi tidak maksimal.
Sebagai contoh, Lolly menyebut salah satu aspek terpenting dalam pengawasan adalah keterlibatan masyarakat. Namun, untuk mencapai hal itu dibutuhkan sosialisasi dan edukasi kepada khalayak luas.
“(Larangan bukber ini) bukan berarti membuat kita tidak kreatif membikin terobosan-terobosan pencegahan. Selain kami bikin ngabuburit pengawasan, acara ini adalah dalam bentuk ngobrol bersama warga. Biasanya ada salah satu pencegahan Bawaslu adalah forum warga,” urainya.
“Selebihnya, kami memaksimalkan upaya edukasi lewat jalur digital supaya memang seluruhnya tetap bisa berjalan baik tanpa menimbulkan dampak kesehatan di masyarakat,” demikian Lolly menambahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid