Bea Cukai Gresik Musnahkan 67.362 Rokok Ilegal

Kantor Bea Cukai Gresik, Jawa Timur, melakukan pemusnahan Barang Kena Cuka (BKC) ilegal, berupa rokok, liquid vape, miras berbagai jenis, dan obat-obatan kadaluwarsa dengan total senilai Rp 121,22 juta dan nilai kerugian negara sebesar Rp 79,39 juta.


Menurut Purwanto, penindakan ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat. Khususnya pelaku usaha di industri rokok. Pasalnya, peredaran cukai ilegal jika dibiarkan menjadi persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal.
 
"Penindakan ini sebagai upaya untuk penyelamatan atas penerimaan negara. Kegiatan semacam ini tidak hanya dilakukan di Gresik saja melainkan di Indonesia secara nasional,” ujarnya usai melakukan pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Gresik dikutip Kantor Berita , Selasa (15/10).

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismuljanto menegaskan barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 67.362 batang rokok ilegal, 118 botol liquid vape, 308 liter minuman beralkohol dan 2 box obat-obatan yang telah kadaluwarsa.

"Barang-barang itu kita dapatkan saat melakukan operasi pasar terhadap peredaran barang ilegal dan sebelumya kita telah memberikan edukasi dan sosialisasi kemasyarakat terutama para konsumen,” tuturnya.

Barang sitaan tersebut, selain diperoleh dari operasi pasar juga dari pintu masuk pelabuhan. Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal lewat jalaur laut atau kepelabuhanan.

"Kita sudah melakukan kerjasama (MoU) untuk penanganannya dengan KSOP Gresik," pungkasnya.[eze/aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news