Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri pada Sabtu, (27/4).
Sore ini didistribusikan ke PPS di tingkat kelurahan di kawal aparat Polrestabes Surabaya.\" kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dikutip kantor berita , Jum\'at (26/4).
Setelah dari PPS, lanjutnya, logistik PSU akan didistribusikan ke TPS dengan pengawalan pengamanan dari Polsek setempat.
Insya Allah malam ini sudah sampai,†ujarnya.
Tak hanya logistik, menurut Ketua KPU Surabaya ini, tempat pemungutan suara hingga para petugas yang akan bertugas juga sudah siap. Ia menyatakan, berapapun pemilih yang menggunakan hak politiknya nanti, pelaksanaannya sesuai prosedur yang ada dalam aturan.
Undangan sudah disampaikan ke pemilih.\" katanya.
Sedangkan untuk gorm pemberitahuan C-6 disampaikan sehari setelah keluarnya rekomendasi bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme undangan disampaikan ke PPS kemudian ke KPPS.
Selanjutnya KPPS memberikan C-6 ke pemilih.†sebutnya.
Nur Syamsi mengatakan, berdasarkan aturan pemilIh yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
DPTb kan pemilih luar dapil, bagaimana mendistribusikannya. Dan penyebab Psu kan tidak disebabkan pemilih DPT dan DPK ?†tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan PSU dilaksanakan sekali di TPS. Untuk mengantisipasi, agar kejadian tak terulang petugas KPPS mendapatkan bimbingan teknis kembali dari PPK.[bdp]" itemprop="headline"/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri pada Sabtu, (27/4).
Sore ini didistribusikan ke PPS di tingkat kelurahan di kawal aparat Polrestabes Surabaya.\" kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dikutip kantor berita , Jum\'at (26/4).
Setelah dari PPS, lanjutnya, logistik PSU akan didistribusikan ke TPS dengan pengawalan pengamanan dari Polsek setempat.
Insya Allah malam ini sudah sampai,†ujarnya.
Tak hanya logistik, menurut Ketua KPU Surabaya ini, tempat pemungutan suara hingga para petugas yang akan bertugas juga sudah siap. Ia menyatakan, berapapun pemilih yang menggunakan hak politiknya nanti, pelaksanaannya sesuai prosedur yang ada dalam aturan.
Undangan sudah disampaikan ke pemilih.\" katanya.
Sedangkan untuk gorm pemberitahuan C-6 disampaikan sehari setelah keluarnya rekomendasi bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme undangan disampaikan ke PPS kemudian ke KPPS.
Selanjutnya KPPS memberikan C-6 ke pemilih.†sebutnya.
Nur Syamsi mengatakan, berdasarkan aturan pemilIh yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
DPTb kan pemilih luar dapil, bagaimana mendistribusikannya. Dan penyebab Psu kan tidak disebabkan pemilih DPT dan DPK ?†tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan PSU dilaksanakan sekali di TPS. Untuk mengantisipasi, agar kejadian tak terulang petugas KPPS mendapatkan bimbingan teknis kembali dari PPK.[bdp]" itemprop="description"/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri pada Sabtu, (27/4).
Sore ini didistribusikan ke PPS di tingkat kelurahan di kawal aparat Polrestabes Surabaya.\" kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dikutip kantor berita , Jum\'at (26/4).
Setelah dari PPS, lanjutnya, logistik PSU akan didistribusikan ke TPS dengan pengawalan pengamanan dari Polsek setempat.
Insya Allah malam ini sudah sampai,†ujarnya.
Tak hanya logistik, menurut Ketua KPU Surabaya ini, tempat pemungutan suara hingga para petugas yang akan bertugas juga sudah siap. Ia menyatakan, berapapun pemilih yang menggunakan hak politiknya nanti, pelaksanaannya sesuai prosedur yang ada dalam aturan.
Undangan sudah disampaikan ke pemilih.\" katanya.
Sedangkan untuk gorm pemberitahuan C-6 disampaikan sehari setelah keluarnya rekomendasi bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme undangan disampaikan ke PPS kemudian ke KPPS.
Selanjutnya KPPS memberikan C-6 ke pemilih.†sebutnya.
Nur Syamsi mengatakan, berdasarkan aturan pemilIh yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
DPTb kan pemilih luar dapil, bagaimana mendistribusikannya. Dan penyebab Psu kan tidak disebabkan pemilih DPT dan DPK ?†tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan PSU dilaksanakan sekali di TPS. Untuk mengantisipasi, agar kejadian tak terulang petugas KPPS mendapatkan bimbingan teknis kembali dari PPK.[bdp]"/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri pada Sabtu, (27/4).
Sore ini didistribusikan ke PPS di tingkat kelurahan di kawal aparat Polrestabes Surabaya.\" kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dikutip kantor berita , Jum\'at (26/4).
Setelah dari PPS, lanjutnya, logistik PSU akan didistribusikan ke TPS dengan pengawalan pengamanan dari Polsek setempat.
Insya Allah malam ini sudah sampai,†ujarnya.
Tak hanya logistik, menurut Ketua KPU Surabaya ini, tempat pemungutan suara hingga para petugas yang akan bertugas juga sudah siap. Ia menyatakan, berapapun pemilih yang menggunakan hak politiknya nanti, pelaksanaannya sesuai prosedur yang ada dalam aturan.
Undangan sudah disampaikan ke pemilih.\" katanya.
Sedangkan untuk gorm pemberitahuan C-6 disampaikan sehari setelah keluarnya rekomendasi bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme undangan disampaikan ke PPS kemudian ke KPPS.
Selanjutnya KPPS memberikan C-6 ke pemilih.†sebutnya.
Nur Syamsi mengatakan, berdasarkan aturan pemilIh yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
DPTb kan pemilih luar dapil, bagaimana mendistribusikannya. Dan penyebab Psu kan tidak disebabkan pemilih DPT dan DPK ?†tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan PSU dilaksanakan sekali di TPS. Untuk mengantisipasi, agar kejadian tak terulang petugas KPPS mendapatkan bimbingan teknis kembali dari PPK.[bdp]"/>
Skip to content
×
Beranda»POLITIK»Besok- KPU Gelar PSU di Lidah Kulon dan Rungkut Menanggal
Besok- KPU Gelar PSU di Lidah Kulon dan Rungkut Menanggal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri pada Sabtu, (27/4).
Sore ini didistribusikan ke PPS di tingkat kelurahan di kawal aparat Polrestabes Surabaya." kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dikutip kantor berita , Jum'at (26/4).
Setelah dari PPS, lanjutnya, logistik PSU akan didistribusikan ke TPS dengan pengawalan pengamanan dari Polsek setempat.
Insya Allah malam ini sudah sampai,†ujarnya.
Tak hanya logistik, menurut Ketua KPU Surabaya ini, tempat pemungutan suara hingga para petugas yang akan bertugas juga sudah siap. Ia menyatakan, berapapun pemilih yang menggunakan hak politiknya nanti, pelaksanaannya sesuai prosedur yang ada dalam aturan.
Undangan sudah disampaikan ke pemilih." katanya.
Sedangkan untuk gorm pemberitahuan C-6 disampaikan sehari setelah keluarnya rekomendasi bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme undangan disampaikan ke PPS kemudian ke KPPS.
Selanjutnya KPPS memberikan C-6 ke pemilih.†sebutnya.
Nur Syamsi mengatakan, berdasarkan aturan pemilIh yang mendapatkan undangan adalah mereka yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
DPTb kan pemilih luar dapil, bagaimana mendistribusikannya. Dan penyebab Psu kan tidak disebabkan pemilih DPT dan DPK ?†tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan PSU dilaksanakan sekali di TPS. Untuk mengantisipasi, agar kejadian tak terulang petugas KPPS mendapatkan bimbingan teknis kembali dari PPK.[bdp]