Masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya menyangkut soal defisit keuangan.
- Dubes Zuhair Al Shun: Hamas dan Fatah akan Terus Berjuang untuk Palestina
- Jokowi Dipercaya Rakyat, Nasib Indonesia Tak Akan Seperti Sri Lanka
- PDIP Anggap Tidak Elok Maknai Pertemuan Jokowi-Prabowo-Ganjar untuk Pencapresan 2024
"Pertama, Defisit BPJS Kesehatan sangat besar," ungkap Musni melalui keterangan tertulisnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/9).
Menurut Musni, defisit secara harfiah ialah berkurangnya kas dalam keuangan. Defisit biasa terjadi ketika suatu organisasi (biasanya pemerintah) memiliki pengeluaran lebih banyak dari pada penghasilan.
"Dampak dari besarnya defisit yang dialami BPJS Kesehatan, maka menghadapi klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo sekitar per tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp 7,1 triliun," terangnya.
Masalah kedua adalah banyaknya masyarakat yang sakit. "Ini menimbulkan konsekuensi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan," imbuh Musni.
Padahal iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan tiap bulan tidak bisa menutup biaya pengobatan para peserta, sehingga BPJS Kesehatan mengalami defisit.
"Dampaknya banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan karena klaim mereka tidak bisa dibayar dengan lancar," tambahnya.
Masalah ketiga yaitu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memiliki keterbatasan anggaran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
"Sehingga BPJS Kesehatan menghadapi masalah yang amat kronis," tandas Musni.
"Bahkan dampak yang lebih jauh terjadi kemunduran dalam pelayanan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit, "pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya dikabarkan akan menandatangani penerbitan peraturan presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 September kemarin. Namun sampai hari ini keputusan final tersebut masih belum jelas.
Direncanakan kenaikan iuran Kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp8 0 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Panwaslu di Kabupaten Madiun Temukan Logo PDIP di Lampu Penerangan Jalan Desa
- Projo Dituding Terima Mahar Rp 40 M Dukung Prabowo, Handoko: Hoaks!
- Isu PPP Dukung Anies di Pilpres 2024, Ini Jawaban Plt Ketua Umum Mardiono