Polres Blitar mengklarifikasi pemeriksaan Bupati Blitar Rijanto yang dilakukan di dua lokasi yakni Pendopo Ronggo Handinegoro Jalan Semeru Kota Blitar dan di Mapolres Blitar terkait surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Mantan Hakim Agung
- Banyak Penghargaan yang Diraih, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati
- Soal Dugaan Pungli, 63 Pegawai Rutan KPK Jalani Sidang Etik
Terkait pernyataan M. Sholeh, kuasa hukum terlapor Mohammad Trijanto yang menyebut polisi memberi perlakuan istimewa pada bupati, hal itu dibantah Burhanuddin.
"Tidak ada itu (perlakuan istimewa). Kami melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor dan itu yang resmi, yang di pendopo hanya meminta keterangan. Kami mengumpulkan semua bukti-bukti secara otentik, dan bisa di mana saja,†terangnya.
Hal ini sekaligus menjawab tudingan bahwa polisi memanggil terlapor tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu.
Ditegaskan Burhanuddin, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas kasus surat palsu KPK.
"Penyelidikan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tidak ada batasannya. Dan tidak perlu juga dibuka ke publik, karena sifatnya rahasia. Setelah bukti dapat, tentu kami baru melakukan pemanggilan untuk disidik,†tegasnya.
Sejauh ini pihak Polres Blitar sudah memeriksa 11 saksi yang dimintai keterangan. Ada kemungkinan nanti ada saksi lain yang akan diperiksa.
"Untuk perkembangan kasus ini, nanti akan diinfokan,†tutup Burhannudin.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petani Milenial di Madiun Curhat, Diminta Uang Tebusan Oknum Polisi Saat Ditangkap Mengantar Pesanan Pupuk Organik
- Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal
- Meski Berstatus Tersangka Dua Pejabat Diskoperindag Gresik Belum Ditahan