Ribuan pegawai non ASN atau pegawai Honorer Pemkab Jember, berada diujung tanduk, menyusul pemberlakuan UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau non ASN. Mereka terancam dirumahkan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2, pada 13 Februari 2025.
- Bentuk Satgas Penanganan Pegawai Non ASN, Cara Gus Fawait Selesaikan Tenaga Honorer Dapatkan Haknya.
- Geruduk DPRD Jember, Ratusan Pegawai Honorer Tuntut Gaji dan Kepastian Regulasi Non ASN
- Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Lima Fraksi DPRD Jember Usulkan Pansus
Karena itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto, meminta pihak kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengangkat 13.119 tenaga honorer Pemkab Jember menjadi ASN.
Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 3 Februari 2025 itu ke Menpan dan BKN yang ditembuskan ke Kemendagri.
"Dari total 13.119 pegawai non ASN itu, ada 7.410 pegawai non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN, dan 5.709 orang tidak tercatat. Mereka selama ini ikut berperan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di hampir semua lini pemerintahan," ucap Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu 5 Februari 2025.
Bupati Jember yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Februari 2025 ini, berharap semua tenaga honorer tersebut, bisa diakomodir untuk diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) dalam proses penataan pegawai non ASN. Sebab,
"Mereka itu bukan rekrutmen baru. Banyak yang masa kerjanya bertahun-tahun, menjadi pegawai honorer non ASN di satu bidang," katanya .
Mereka ini lanjut dia, tenaga handal dalam mengerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing di pemerintahan. Apalagi Pemkab Jember, sangat membutuhkan keahlian mereka. Karena tanpa dukungan mereka, akan berpengaruh pada kinerja Pemkab Jember.
Namun jika pemerintah pusat tidak bisa mengabulkan, setidaknya mereka dipertahankan hingga akhir tahun 2025. sehingga ada kesempatan untuk beralih profesi sebelum berhenti bekerja di Pemkab Jember.
Senada disampaikan Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno. Dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memikirkan nasip 11 ribu an pegawai non ASN tersebut. Sebab, mereka menjadi tulang punggung keluarga, jika mereka memiliki seorang istri dengan asumsi 2 orang anak saja, sudah ada 44 ribu jiwa yang menggantung nasibnya pada tenaga non ASN tersebut.
"Ini kalau kembali pada persoalan isi perut, kita kembali rasa kemanusiaan kita, untuk memikirkan nasip mereka, semoga segera ada solusi," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Jember Gus Fawait Buka Hotline Pengaduan Masyarakat 24 Jam
- Command Center Wadul Gus e Siap Melayani Masyarakat Jember
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET