Geruduk DPRD Jember, Ratusan Pegawai Honorer Tuntut Gaji dan Kepastian Regulasi Non ASN 

Perwakilan berbagai Tenaga Non ASN OPD Pemkab Jember, saat hearing di ruang ruang Banmus DPRD Jember/Ist
Perwakilan berbagai Tenaga Non ASN OPD Pemkab Jember, saat hearing di ruang ruang Banmus DPRD Jember/Ist

Ratusan tenaga honorer atau pegawai non ASN (aparatur sipil negara) mendatangi Kantor DPRD Jember di Jalan Kalimantan 86 Kelurahan Sumbersari Kabupaten Jember, Senin 10 Februari 2025. Mereka menuntut gaji dan kejelasan statusnya tenaga non ASN, yang tidak masuk dalam database BKN. 


Setelah melakukan orasi, komisi A DPRD Jember kemudian menerima  perwakilan Tenaga Honorer, yang berasal dari sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Jember di ruang Banmus DPRD Jember.  

Para pegawai non-ASN dengan berbagai macam masa kerja 3 tahun hingga belasan tahun ini, terancam dirumahkan sebagai dampak diberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka meminta bantuan kepada Komisi A DPRD Jember terkait nasib yang mereka alami, di antaranya terkait dengan gaji yang belum cair dan status mereka di Pemkab Jember yang tidak jelas.

Menurut salah seorang perwakilan tenaga Non ASN Pemkab Jember, Pratama Apriliyanto jumlah tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database BKN jumlahnya cukup banyak, lebih 5000 orang. Mereka ini sudah mendaftar untuk calon PPPK tahap 2, karena memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. 

"Mengingat ada instruksi presiden yang melarang pemecatan pegawai secara massal serta minimnya formasi PPPK tahap 2, kami meminta Komisi A untuk mempertanyakan kepada pemerintah pusat tentang kepastian regulasi rekrutmen Tenaga non ASN yang tidak Database," ucap Pratama Apriliyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Sebab masih banyak formasi yang kosong yang bisa diperebutkan untuk mengisi PPPK tahap 2," sambungnya.

Selain itu, pihaknya  Komisi A DPRD Jember terkait dengan tidak cairnya honor non-ASN karena belum ada regulasinya.

Sementara itu, Kabid PPI BKPSDM Pemkab Jember, Agung wicahyo menjelaskan, belum terbayarnya honor non ASN dan kejelasan statusnya menyusul diberlakukan regulasi baru, yakni UU no 20 tahun 2023 Tentang ASN. 

"Dalam Pasal 66 UU tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," katanya.

Menurut dia, jumlah total tenaga non ASN 11.149  pegawai non-ASN di Pemkab Jember yang belum menerima gaji pada bulan Januari 2025.

"Hari ini, Kepala BKPSDM bersama Sekda Kabupaten Jember, sedangkan ke Jakarta menyampaikan aspirasi para tenaga non ASN Pemkab Jember. Beliau menemui Kemenpan RB dan BKN," katanya. 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono berjanji akan memperjuangkan agar honor pegawai non-ASN itu bisa segera dicairkan.

Pihaknya akan mendatangi kantor Kemenpan RB bersama perwakilan pegawai non-ASN untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satu poin yang akan disampaikan ke Kemenpan RB adalah terkait regulasi dan kejelasan nasib tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN.

"Kami berharap semua tenaga non ASN bisa diakomodir, apa sebagai PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, yang penting mereka bisa terima gaji," katanya.

Selain itu, DPRD Jember akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mencari solusi dan kejelasan soal tenaga non ASN Pemkab Jember.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news