Reno Bagus Samodro, pelapor Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang diduga memalsukan ijazah S1 ke Polda Jatim dengan surat laporan bernomor TBL/B/01.01/I/2022/SPKT/POLDA Jawa Timur, mendapatkan sikap tegas dari kuasa hukum Sugiri Sancoko.
- Geledah Kantor Kejari Bondowoso Pasca OTT, KPK Amankan Dokumen
- Kejagung Didorong Usut Dugaan Keterlibatan Oknum BPK dalam Korupsi BTS 4G
- Petugas Patwal Mobil RI 36 Disanksi Teguran Keras
R. Indra Priangkasa selaku kuasa hukum Bupati Ponorogo, menyebut jika tuduhan pelapor dari sebuah LSM, terkait dugaan ijazah palsu itu hanya mendasar pada halaman Menristekdikti.
"Pelapor langsung menjustifikasi seseorang menggunakan ijasah palsu adalah tidak benar karena tidak berdasarkan hukum. Tuduhan yang dialamatkan kepada Sugiri Sancoko, telah dilakukan secara tendensius, sehingga menimbulkan polemik dan keresahan dimasyarakat Ponorogo,” kata R Infra, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/2).
Indra juga melanjutkan, jika hal itu mengandung unsur fitnah dan politik, sebagai upaya pencemaran nama baik kliennya.
"Kami mensinyalir bahwa ini dihembuskan lawan politik, sebagai upaya pembunuhan karakter, untuk merusak dan menghancurkan reputasi klien kami, sebagai Bupati Ponorogo didepan publik,” sambungnya.
Dalam prespektif hukum pidana, kata Indra Priangkasa, perbuatan pelapor itu, telah melakukan tuduhan yang tidak berdasar hukum (alat bukti). Sehingga merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.
“Bahwa mendasarkannya pada fakta tersebut, maka kami merencanakan melaporkan Reno Bagus Samodro, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sugiri Sancoko. Sekaligus yang bersangkutan agar tidak asal menuduh,” paparnya.
Seperti diketahui, Reno melaporkan Bupati Sugiri Sancoko atas dugaan ijazah palsu di Polda Jawa Timur. Belakangan terungkap, pihak Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya menjamin ijazah Bupati Ponorogo tersebut adalah asli dan sah menurut hukum.
Bahkan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo telah mengunjungi kampus tempat Bupati Sugiri Sancoko menimba ilmu. Hasilnya, pihak rektor memberikan dokumen yang menguatkan ijazah tersebut asli.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Advokat Hendro Kasiono Tak Minta Pendampingan Ke Peradi
- Ragukan Skenario Kekerasan Seksual Brigadir J terhadap PC, LPSK: Agak Sulit Diterima
- Bansos Presiden Jokowi Rp 900 Miliar, Tapi Dikorupsi Rp 250 Miliar