Caleg PDIP Bantah Lakukan Kampanye

Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Baktiono membantah keras bila dirinya bersama Armudji melakukan kampanye. Pihaknya mengaku hanya menghadiri kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kapas Madya.


Adapun mengenai pemberian doorprize, Baktino mengaku tidak tahu menahu karena yang memberikan itu pihak panitia.

"Gak tau, aku hanya bantu anggaran sedikit untuk pelaksanaan kegiatan," urainya.

Sedangkan soal adanya panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya untuk sidang, Baktiono berjanji akan datang pada Jumat (7/12). Meski demikian, ia mempertanyakan kepada Bawaslu berupa bukti berupa foto atau video pada saat dirinya memberikan doorprize.

Ia sendiri menduga bahwa ada warga atau Caleg dari partai lain di Kapas Madya yang tidak suka dengan acara tersebut sehingga melaporkannya ke Bawaslu Surabaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armudji belum bisa dikonfirmasi.

Seperti diberitakan Bawaslu Kota Surabaya akan memanggil dua Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye.

Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari dibulan November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

Selain itu Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news