Mahalnya biaya pengurusan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), membuat calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kabupaten Magetan dari ekonomi prasejahtera resah.
- Tawarkan Berangkat Haji atau Umroh Tanpa Bunga, Pembayaran Dicicil Setelah Pulang dari Arab Saudi
- Bangun Kemandirian Ekonomi Santri Lewat UMKM, Kiyai Muda Jatim Gelar Sarasehan Pesantrenpreneur di Gresik
- Kebakaran Saat Kemarau Meningkat, DPKP Surabaya Imbau Warga Tak Bakar Sampah dan Alang-alang Sembarangan
Mereka harus pontang-panting mencari pinjaman ke lembaga pembiayaan atau bank plecing.
Menurut informasi yang diperoleh, biaya untuk mendapatkan SKBN mencapai Rp. 750 ribu di instansi yang ditunjuk BKN.
"Pemeriksaan kandungan narkoba, untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) calon P3K, bisa dilakukan di RSUD setempat. Tidak ada arahan BKN soal persyaratan SKBN, sesuai aturannya saja" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, JawaTimur, Masruri kepada RMOL.Jatim, Minggu (12/1).
Informasi yang diperoleh, beredar kabar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, untuk pemeriksaan dan mendapatkan SKBN harus dari salah satu instansi yang berkompeten dengan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Itu petunjuk BKN, coba searching (mesin pencari) di laman BKN tentang persyaratan SKBN, nanti ke instansi itu dengan biaya Rp 750 ribu, termahal diantara persyaratan lain," kata seorang ASN yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan dr Rochmad Santoso menyebutkan, biaya untuk pemeriksaan dan penerbitan SKBN sesuai dengan yang ditetapkan pemda setempat.
"SKBN bisa dilakukan di RSUD, biayanya sebesar Rp 340 ribu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024," terang dr Rochmad Santoso.
Dia menambahkan, biaya pemeriksaan persyaratan untuk menerbitkan SKBN itu untuk mengetahui enam parameter tahapan pemeriksaan bebas narkoba diantaranya, Amphetamine (AMP), Metamphitamine (MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat, Morphine (MOP).
"Biaya di Kami (RSUD) satu harga, tidak ada variasi. Sesuai Perda Magetan saja," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC se-Jatim, Hanura Undang Gubernur Khofifah
- Harga Tak Sama di Peken Surabaya, Ini yang akan Dilakukan Dinkopdag
- Organisasi Perempuan di Banyuwangi Minta Aparat Tegas Usut Kasus Pencabulan Santri