Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyatakan, pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Jember dari jalur perseorangan Muhammad Jaddin-Arismaya Parahita, belum memenuhi syarat alias BMS.
- Sempat Molor, Timnas Amin Bakal Diumumkan Pagi Ini
- LaNyalla Soroti Banyak Konten Kreator Mengkhawatirkan dan Tidak Mendidik
- Anak Buah Risma Bantah Ada Penolakan Bantuan Di NTT
"Hasilnya masih BMS. Kami masih memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas dukungan, mulai hari ini, Senin-Jumat tanggal 3-7 Juni 2024," kata Susanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (3/6).
Dia menjelaskan, dokumen yang harus diperbaiki diantaranya adalah berkas dukungan sejumlah 142.548 dukungan. Contohnya KTP dan dokumen B1 atau dokumen bukti dukungan yang tersebar di 31 Kecamatan.
Dari syarat dukungan itu, ada KTP dan bukti dukungan yang belum diupload dalam aplikasi Silon atau aplikasi lencalonan KPU.
"Semua dokumen dukungan itu sudah harus ter-upload dalam Silon, terakhir tanggal 7 Juni. Tanggal 8 kami akan mengundang kembali untuk menerima hasil verifikasi perbaikan," katanya.
"Jika lolos verifikasi administrasi, akan dilanjutkan verifikasi faktual, yang akan dilakukan PPS yang tersebar di 31 Kecamatan," imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Jaddin berjanji segera melakukan perbaikan berkas dukungan. Ada waktu mulai hari ini, 3 hingga 7 Juni 2024, untuk melakukan perbaikan.
"Insyaallah, kami bisa melakukan perbaikan administrasi, sesuai tenggat waktu, yang telah ditentukan KPU," katanya.
Sebelumnya, pasangan Muhammad Jaddin-Arismaya Parahita menyerahkan 142.548 KTP dukungan, dengan sebaran 31 kecamatan.
Jumlah tersebut sudah melebihi jumlah batas syarat minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT di Kabupaten Jember, yakni minimal 128.195 KTP. Dengan minimal sebaran 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember, yakni 16 kecamatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bahlil dan Sri Mulyani Bisa Runtuhkan Kepercayaan Rakyat Pada Prabowo
- Partai Garuda Tak Sepakat MK Disebut Mahkamah Keluarga, Masih Ada 8 Hakim yang Bukan Ipar Jokowi
- DPRD Minta Pansel Direksi PT PJU Paham Konsep Intensifikasi Bisnis