Search: 

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti surat edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, libur sekolah berlangsung pada awal puasa, menjelang Lebaran, dan beberapa hari setelahnya.