Search: 

RMOLBanten. Selalu mengeksploitasi kasus pelanggaran HAM masa lalu untuk kepentingan nafsu politik sesaat adalah tindakan memalukan yang dilakukan PDI Perjuangan. Demikian disampaikan Koordinator Pusat Komunitas Relawan Sadar Indonesia (Korsa), Amirullah Hidayat menanggapi langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengurus lain yang mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (26/7).

RMOLBanten. Sempat menghilang dari perbincangan, kini wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya kembali mengemuka. Adalah King Hendro Arifin Pasaribu, yang menebar harapan berdirinya sebuah daerah otonom yang membawahi seluruh wilayah Tangerang. Pemuda 35 tahun, warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong ini begitu bersemangat ketika berbincang dengan wartawan Kantor Berita RMOLBanten seputar pembentukan Provinsi Tangerang Raya."Banyak cara untuk memuluskankan keinginan warga Tangerang yang ingin berdiri sendiri atau lepas dari Proviinsi Banten. Salah satunya melalui jalur politik. Partai tempat saya bernaung (Gerindra, red) mungkin bisa menjadi lembaga politik yang bisa digunakan.

RMOLBanten. Pernyataan Prabowo Subianto yang menyatakan bersedia mendukung jika ada orang lain yang lebih baik. Menggerkan publik. Apakah pernyataan tersebut Sinyal Prabowo menyerahkan mandat ke yang lain?. Ketum Partai Gerindra itu menyampaikan di acara Ijtima Ulama yang diadakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (27/7). Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya maju sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan akan memperjuangkan kepentingan rakyat.

RMOLBanten. Yusril Ihza Mahendra masuk barisan tim kuasa hukum Wapres Jusuf Kalla (JK) yang sebelumnya mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan uji ma­teri terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang membatasi masa jabatan presi­den dan wapres dua periode. Bos Partai Bulan Bintang (PBB) ini tergabung salahsatunya bersama Andi Irman Putrasidin. Seperti diketahui, gugatan uji materi terhadap pasal 169 Undang-Undang Pemilu itu sebelumnya diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alih-alih Perindo mengajukan gugatan, katanya, partai besutan pengusaha Hary Tanoesodibjo itu berniat mengusung JK men­jadi bakal cawapres. Nah, saat di persidangan awal pemeriksaan pada Rabu (19/7), Hakim MK Wahiduddin Adams meminta Partai Perindo mem­pertegas dukungannya terlebih dulu kepada JK sebagai bakal cawapres. Hal itu, menurut Hakim Wahiduddin sebagai bagian memperkuat dalil keru­gian konstitusional yang diderita penggugat. Dari situ JK baru terpanggil untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut. Berikut ini pandangan Yusril Ihza Mahendra terkait gugatan tersebut. Bagaimana ceritanya Anda masuk dalam barisan tim kuasa hukum Wapres Jusuf Kalla yang menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi tentang masa jabatan presiden dan wapres? Begini ceritanya, Pak JK me­minta bantuan saya untuk mem­perkuat tim yang sudah ditun­juk, yang dipimpin Pak Irman Putrasidin. Setelah berdiskusi dengan Pak JK saya menyata­kan bersedia untuk memperkuat tim yang telah dibentuk. Menurut Anda tafsir pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu itu seperti apa? Terkait hal itu saya berpenda­pat, dalam UUD 1945 memang menyatakan presiden dapat memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Nah yang tersisa dari gugatan Pak JK itu adalah apakah itu maknanya berturut-turut dua kali, ataukah tidak berturut-turut. Sampai hari ini penafsiran tentang itu masih simpang siur. Aturan yang te­gas itu baru tentang pilkada. Pada aturan pilkada dikatakan, bahwa calon kepala daerah tidak boleh mencalonkan diri kembali kalau sudah dua kali menjabat. Baik berturut-turut maupun tidak bertutut-turut, baik itu di tempat yang sama maupun di tempat berbeda juga tidak boleh. Tapi buat masa jabatan presiden dan wakil presiden belum ada aturannya. Jadi Anda melihat ada perbedaan mendasar antara aturan masa jabatan presiden-wapres dengan kepala daerah. Bukankah kedua jabatan itu sama-sama jabatan politik. Bagaimana itu? Bisa saja ada aturan yang berbeda. Seperti misalnya salah satu syarat jadi anggota DPR itu sebelumnya tidak boleh terlibat dalam G30/S. Aturan itu kemudian dibatalkan oleh MK. Tapi dalam undang-undang tentang kementerian negara ada syarat serupa. Aturan tersebut menyatakan calon menteri tidak boleh terlibat G30/S. Artinya standar untuk jadi anggota DPR dengan jadi menteri itu ternyata berbeda. Jadi bisa saja nanti ada putusan MK yang menyatakan, dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut hanya berlaku bagi kepala daerah, tapi tidak presiden dan wakil presiden. Tapi sebagian kalangan menilai tafsir konstitusi yang Anda utarakan tadi kental sekali nuansa politiknya. Bagaimana Anda menanggapi pandangan itu? Jadi saya katakan (terkait gugatan ini) kita serahkan saja bagaimana putusan MK nanti kami terima. Jadi saya betul-betul bersedia menangani ini, karena bertindak sebagai lawyer, bukan politisi.

RMOLBanten. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riezieq Shihab akan maju menjadi calon presiden (Capres), tapi tidak untuk 2019. HRS didaulat menjadi capres rekomendasi dari GNPF-Ulama."Habib Rizieq sudah nyatakan siap jadi capres tetapi tidak sekarang. Karena kita tahu dengan PT 20 persen sekarang ini dari pintu mana Habib Rizieq bisa jadi capres, jadi sulit," kata Sekertaris SC Ijtima Ulama, Dany Anwar di Hotel Peninsula, Jakarta, Jumat (27/7).

RMOLBanten. Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), Jumat (27/7) pagi tadi, menghadap Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat. Banyak hal yang dibicarakan salah satunya progres pelaksanaan kesehatan gratis yang telah diintegrasikan dengan BPJS. Tenaga Ahli Gubernur Banten Bidang Media dan Public Relation WH, Ikhsan Ahmad mengungkapkan, banyak hal yang disampaikan orang nomor satu di Banten kepada Jokowi pada pertemuan pagi di Istana Bogor tersebut."Terutama perencanaan dan pelaksanaan program-program unggulan yang digagas Pemprov Banten, di antaranya program kesehatan gratis yang sudah diintegrasikan dengan program BPJS, dan saat ini sedang dilakukan pendataan warga miskin untuk dibayarkan premi asuransinya setiap bulan," katanya.